Tuesday, May 15, 2007

ETIKA PINJAM-MEMINJAM

URUSAN TRANSAKSI : PINJAM MEMINJAM
Hudhur aba telah mengingatkan kita dalam khutbah beliau aba tanggal 13-8-2004, agar para Ahmadi dengan secermatnya mengikuti petunjuk yang ada di dalam KS Alquran (2 :283–284: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang pada sesamamu, hendaklah menuliskannya …..) dalam hal urusan transaksi terutama mengenai hal pinjam dan meminjamkan, supaya ditaati dengan penuh ketakwaan, takut kepada Allah, agar terhindar dari hal-hal yang buruk, yang memalukan, seperti pertengkaran, dan kehinaan.
· Dalam hubungan di masyarakat acapkali kita terpaksa membuat transaksi seperti meminjam dan meminjamkan. Dan disebabkan urusan pinjam dan meminjamkan ini acapkali terjadi pertengkaran dan permusuhan di antara saudara dan di antara teman-teman, yang bisa sampai ke pengadilan, dan dapat menyebabkan kebangkrutan dan kehinaan.

· Dalam ajaran Islam, Allah, Taala telah memberikan petunjuk agar urusan pinjam – meminjam ini harus ditulis; dengan syarat-syaratnya kapan pinjaman akan dikembalikan, kalau dicicil berapa dan berapa lama, kapan penyelesaiannya.
· Seringkali orang merasa berkeberatan untuk menuliskan urusan pinjam-meminjam ini, dengan alasan bahwa kami berteman sangat dekat dan bersahabat sangat kental, kami bersaudara dekat, dan kalau kami menuliskannya, maka seolah-olah kami tidak saling mempercayai. Atau karena merasa jumlahnya pinjamannya ini sedikit atau tidak banyak, maka kami segan untuk menuliskannya.
· Padahal perintah dalam Islam sudah tegas, ialah harus ditulis, berapa pun besarnya atau dengan siapa pun. Perintah ini harus diikuti atau ditaati, sebagai orang beriman yang takwa; yang meminjam harus menulisnya dengan benar dan dengan perasaan takut kepada Tuhan; jumlahnya syarat-syaratnya, cicilannya, waktu penyelesaiannya.
· Kadang-kadang pinjaman ini kecil, seperti untuk urusan dapur; tetapi perintahnya ialah tetap harus ditulis, kalau Anda tidak ingin berakhir dengan pertengkaran, dan menjadi jauh dari Tuhan.
· Syaitan bisa berusaha untuk memberikan salah pengertian di dalam hati orang-orang; oleh karena itu, ikutilah perintah Tuhan ini dengan perasaan takwa, sehingga syaitan tidak bisa menjauhkan manusia dari Tuhan-nya.
· Karena yang ada dalam keadaan terpepet atau terdesak, atau membutuhkan itu adalah pihak peminjam, maka orang yang meminjam itulah yang menulisnya, bagaimana syarat-syaratnya yang ia akan penuhi. Kalau peminjam tidak dapat menulis maka walinya-lah yang akan menulisnya sesuai keinginan atau kemampuan peminjam.
· Dalam transaksi besar, seperti jual beli besar, maka diperlukan 2 orang saksi laki-laki; 1 orang saksi laki-laki dapat diganti dengan 2 saksi perempuan, sehingga jika wanita yang satu itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkannya.
· Pihak yang meminjamkan, karena ia berada di pihak yang memiliki fasilitas dan diberikan kemampuan, perlu berbaik hati, bersifat pemurah, atau melonggarkan diri, sehingga mau memenuhi atau mengikuti persyaratan yang dikemukakan peminjam.
· Ahmadi jangan ikut kebiasaan orang-orang, tetapi Ahmadi harus ikut perintah Islam; kalau tidak menurut, maka akan menjauh dari Tuhan.
· Janganlah meminjam; kecuali ada hal mendesak, ada hal yang tak terhindarkan.
· Satu kali terjadi di Rabwah zaman dulu. Hadhrat Mirza Syarif Ahmad ra bersama seorang temannya masuk di grocery toko bahan makanan; ketika berbelanja uang beliau kurang, lalu temannya membayarkan kekurangannya. Maka ketika pulang dan sampai di depan pintu gerbang rumahnya, Hadhrat Mirza Syarif Ahmad masuk ke dalam rumahnya, dan minta agar temannya tetap memegang bungkusan belanjaannya. Setelah keluar lagi, dan beliau membayar uang yang tadi di-pinjamkan oleh temannya itu, maka beliau berkata, nah sekarang bisa saya ambil bungkusan belanjaan ini, karena saya telah melunasi uang saudara yang dipakai berbelanja itu.
· Kalau meminjam uang dalam mata uang lain, seperti UK Pound Sterling, dan berjanji akan dibayar nanti dengan uang Rupees, setelah pulang, maka ini harus ditulis dengan jelas, tentang kurs mata uang dan waktu penyelesaiannya.
· Kalau sampai di pengadilan, merubah tulisan atau apa yang tertulis, atau menyangkal apa yang ditulis, maka Allah akan menghukum.
· Kalau memaksa saksi, Allah akan menghukumnya.
· Jika menyimpang, maka akan menjauh dari Tuhan.
· Yang bertnggung-jawab di dalam urusan pinjam meminjam ini adalah: 1. Orang yang meminjam, 2. Yang meminjamkan dan 3. Para saksi.
· Ada kalanya peminjam tidak dapat memenuhi apa yang dijanjikannya. Maka yang pihak yang meminjamkan perlu bersifat lunak, dan berbaik hati; apalagi jika yang meminjam itu dikarenakan kemiskinan atau kekurangan.
· Yang meminjamkan dapat mengundurkan jangka waktu penyelesaian pinjamannya; atau memberikan keringanan, atau bahkan membebaskannya sebagai sedekah. Allah Taala akan memberikan ganjaran dan pahala. Karena Allah adalah Maha Pemurah.
· Dalam perjalanan Isra’, Hadhrat Rasulullah saw membaca tulisan di pintu gerbang: “Yang memberikan pinjaman dan menolong membebaskan hutangnya, diberi pahala 18 kali dari pada sedekah”.
Beliau saw bertanya mengapa, karena tidak mengerti.?
Yang diberi sedekah belum tentu ia membutuhkannya, sedangkan yang terpaksa meminjam adalah karena kebutuhannya yang benar-benar mendesak, atau karena kemiskinannya. Karena Allah adalah Maha Pemurah; dan Dia memberikan fasilitas dan kemampuan kepada orang yang dikehendaki oleh Nya.
Semoga Allah Taala memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat mengikuti dan mentaati petunjuk dalam hal pinjam-meminjam dan bersedekah ini, insya Allah Taala, aamiin.
PSi / Villa TAMAYA Meruya Selatan , Kembangan; Jakarta Barat 15-8-2004
Jalan Menara IV; Kavling DKI Blok 156 No. 6; Tlp. / Fxs. No. 021-587 0824

No comments: