Assalamu'alaikum wr. wb.
Hal-hal yang pokok dari khutbah Hudhur V aba di France:
. 24 Desember 2004 tentang perjodohan, dan perhatian mencarikan jodoh
untuk para janda, serta pasangan pernikahan pada umumnya.
. 31 Desember 2004, tentang Nizam Khilafat, karunia Allah Taala yang
besar, yang harus disyukuri dan dita'ati serta jangan sampai melepaskan
ikatan dari Jama'at-Nya dan system khilafat ini.
Wal-ladziina yutawaffauna minkum wa yadzaruuna azwaajan- yatarabbashna
bianfusihinna arba'ata asyhurin w-wa'asyra. Fa-idza balaghna ajalahunna
falaa junaha 'alaikum fiimaa fa'alna fii anfusihinna bilma'ruuf. Wallahu
bimaa ta'maluuna khobiir.
Hal-hal yang pokok dari khutbah Hudhur V aba di France:
. 24 Desember 2004 tentang perjodohan, dan perhatian mencarikan jodoh
untuk para janda, serta pasangan pernikahan pada umumnya.
. 31 Desember 2004, tentang Nizam Khilafat, karunia Allah Taala yang
besar, yang harus disyukuri dan dita'ati serta jangan sampai melepaskan
ikatan dari Jama'at-Nya dan system khilafat ini.
Wal-ladziina yutawaffauna minkum wa yadzaruuna azwaajan- yatarabbashna
bianfusihinna arba'ata asyhurin w-wa'asyra. Fa-idza balaghna ajalahunna
falaa junaha 'alaikum fiimaa fa'alna fii anfusihinna bilma'ruuf. Wallahu
bimaa ta'maluuna khobiir.
Wa laa junaaha 'alaikum fiima 'arradhtum bihii min khithbatin- nisaa'I
au aknantum fii anfusikum. 'Alimallahu annakum satadz kuruunahunna wa
lakin-l latuwaa'iduu hunna sirraa illaa an taquuluu qaulan-m ma'ruufan.
Wa laata'zimuu 'uqdatan nikaahi hatta yablughal kitaabu ajalahu.
Wa'lamuu annallaha ya'lamu maa fii anfusikum fahdzaruuhu; wa' lamuu
annallaha ghafuurun haliim.
(QS
Artinya:
Dan,mengenai orang-orang yang wafat di antara mu dan meninggalkan
isteri-isteri, mereka itu harus menahan diri mereka empat bulan sepuluh
hari. Dan, apabila mereka telah mencapai jangka waktu idah mereka yang
ditentukan, maka tak ada dosa terhadapmu atas apa yang diperbuat mereka
mengenai diri mereka secara patut. Dan, Allah Maha Mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan.
Dan, tidak ada dosa atasmu dalam apa yang kamu isyarahkan untuk meminang
perempuan-perempuan ini atau dalam keinginan yang kamu sembunyikan dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu tentu akan mengingat mereka. Akan
tetapi, jangan kamu membuat perjanjian dengan secara rahasia, kecuali
kamu mengucapkan perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu mengikat
pernikahan sebelumnya mencapai jangka waktunya yang ditetapkan. Dan,
ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha penyantun.
KHUTBAH JUM'AT HADHRAT KHALIFATUL MASIH V aba
Di Mesjid Baitus-Salam -
* Banyak masalah yang terjadi dalam hal pernikahan dan perjodohan
atau mencari pasangan; termasuk pasangan untuk para janda, janda yang
masih berusia layak menikah.
* Tidak ada dosa untuk menikahi janda, dan bagi yang hidupnya
masih miskin, maka Allah Taala akan memberikannya rezeki yang memadai
daripada-Nya.
* Janda dari antara kamu dan juga janda dari hamba sahaya yang
saleh perlu dicarikan pasangan untuk menikahinya; yang miskin perlu
diberikan bantuan dan Jama'at perlu membantu orang yang miskin ini.
* Yang menganggur supaya ditolong dengan diberikan pekerjaan.
* Istri pun perlu mendorong suaminya dan mendo'akannya, supaya
bekerja dan berusaha.
* Tuhan sudah berfiman dengan jelas; yaitu perintah untuk
mencarikan jodoh bagi para janda, agar diperoleh kehidupan dalam
masyarakat yang saleh dan bersih.
* Kewajiban dari masyarakat dan Jama'at serta keluarganya untuk
menikahkan mereka.
* Hilangkan dan jangan mengikuti tradisi yang tidak sesuai Islam,
seperti janda tidak diperbolehkan untuk menikah. Tradisi yang salah
harus dibuang.
* Yang menjadi janda karena ditinggal mati oleh suaminya, harus
menunggu selama 4 bulan sepuluh hari. Selain untuk memberikan respek
kepada almarhum, juga untuk melihat apabila sudah terjadi kehamilan pada
janda ini; dalam Islam, perempuan yang hamil tidak boleh dinikahkan,
tetapi perlu menunggu sampai anaknya lahir.
* Sebagaimana harus mendirikan shalat fardhu tepat pada waktunya,
dan orang meninggal harus cepat dikubur, maka bagi para janda pun harus
segera dicarikan jodohnya.
* Keluarga dari janda dan pengurus Jama'at perlu berusaha
mencarikan jodoh bagi janda ini.
* Kepada janda hanya dapat mengusulkan calon untuk pasangannya,
terserah kepada janda ini untuk memutuskannya. Wali-nya pun tidak berhak
untuk memaksa dan mempengaruhi janda tersebut. Keputusannya ada pada
wanita ini.
* Janda yang sudah tua umumnya tidak mau menikah lagi; selain
karena banyak anak dan dengan alasan masih ada respek kepada suaminya
almarhum. Jadi terserah kepada janda ini.
* Jama'at perlu berusaha menegakkan masyarakat yang saleh, serta
memperoleh dan membina anak-anak yang saleh.
* Pernikahan adalah merupakan kontrak bagi kepentingan kedua belah
pihak; pernikahan bukanlah pengorbanan.
* Tidak ada lagi yang didambakan, kecuali isteri yang saleh, dan
juga anak-anak yang saleh.
* Jangan hidup bermalas-malasan dan menggantungkan hidup kepada
anak-anak.
* Anshar, Lajnah dan Khuddam harus memperhatikan dalam memilih
calon pasangannya. Tetapi jangan seperti memilih dan meneliti kambing
untuk keperluan kurban.
* Perlu diberikan kesempatan untuk melihat satu sama lain. Seperti
dengan cara mengundang dan mengajak makan untuk mengenal keadaan
keluarga calon pengantin. Dari cara makan, orang dapat banyak mengetahui
dan mengenal sifat keluarganya masing-masing.
* Tetapi bukan dengan cara mengajak berjalan berdua-duaan
kemana-mana.
* Kadang-kadang ada orang lain atau orang luar yang membuat
masalah, ngahihileudan / ngoyag-ngoyag (Sunda); tetapi kalau calon
pasangan ini sudah mengenal pihak keluarganya masing-masing, maka
gangguan itu tidak akan menjadi penghambat.
* Jama'at perlu mengusahakan masyarakat yang damai, pertengkaran
perlu dihilangkan.
* Perempuan harus cinta kepada anak-anak.
* YM. Rasulullah saw., senantiasa menekankan kepada para sahabat
beliau untuk menikah; dan jika sudah ditemukan pasangannya maka
Rasulullah saw sendir segera mengatur dan menyelenggarakan
pernikahannya.
* Anggota Jama'at banyak yang mengeluhkan bahwa anak-anak
perempuannya sulit mendapatkan jodoh; mereka mengirimkan nama-nama
anak-anaknya yang perempuan ke Pusat dan ke Jama'at bagian Rishta Nata
untuk minta dicarikan jodohnya.
* Tetapi kalau untuk perkawinan anak-anak laki-lakinya mereka,
para orang tua itu mengaturnya sendiri.
* Oleh karena itu data-data yang diterima oleh Jama'at jumlahnya
8 berbanding 1; jumlah lajnah imaillah yang minta dicarikan jodohnya
ada sebanyak 8 kali dari data khuddam yang diterima. Oleh karena itu,
bagaimana mungkin, untuk mengatur perjodohannya?
Semoga Allah Taala menolong kita semua untuk dapat mendirikan masyarakat
yang saleh dan tenteram - damai, serta mendapatkan anak-anak yang saleh.
Aamiin.
PSi / Meruya Selatan - Kembangan Jakarta Barat 11650 ;
Ph. 587-0824 / HP. 0816 160 4707
Innallaha ya'murukum an tu'adduul amaanaati ilaa ahliha. Waidzaa
hakamtum bainannaasi an tahkumuu bil 'adli. Innallaaha ni'immaa
ya'idhukum bihi. Innallaha kaana samii'an bashiir.
(QS
Artinya:
Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu supaya menyerahkan amanat-amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menghakimi di antara
manusia hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sesunguhnya Allah
menasihatimu sebaik-baiknya dengan cara itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar, Maha Melihat.
KHUTBAH JUM'AT HADHRAT KHALIFATUL MASIH V aba 31- 12-2004
Di Mesjid Baitus-Salam - France
* Adalah karunia yang besar dari Allah Yang Maha Kuasa kepada
Jama'at Ahmadiyah, bahwa Tuhan telah menciptakan system Khilafat yang
diberikan melalui dan mengikuti silsilah Hadhrat Al-Masihul Mau'ud, Imam
Mahdi a.s., di mana orang-orang secara pribadi mau pun dalam
organisasinya, semuanya berada di dalam lingkaran khilafat.
* Dalam system khilafat Khalifatul Masih ini, orang-orang secara
pribadi, dapat berhubungan langsung dengan Khalifah, Khalifatul Masih,
ini mengenai hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dan
keluarganya masing-masing.
* Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi, atau pun
kritik terhadap pengurus atau Amir, maka keluhannya harus disampaikan
melalui Amir Nasional; di mana Amir Nasional akan meneruskannya kepada
Khalifah, dengan memberikan catatan atau pendapat dari Amir. Dengan cara
ini maka perkara ini tidak perlu bolak - balik, yaitu bahwa, Pimpinan di
Pusat sudah dapat memberikan penilaiannya dengan memperhatikan semua
aspek dan masukan atau pendapat.
* Yang memberikan keluhan ada kewajibannya untuk menjaga diri dari
perasaan emosional; serta harus di-uji dalam hal kesalehannya, serta
perlu menjaga kewibawaan dan tradisi Jama'at.
* Pengurus Jama'at dipilih oleh para anggota Jama'at yang berhak
memilih atau melalui perwakilan yang dipilih oleh anggota; jika ada
pengurus yang tidak dipilih hanyalah merupakan kekecualian, pada suatu
kondisi yang khusus, sesuai pandangan Khalifah.
* Jika semua anggota dan pengurus mengikuti cara pemilihan sesuai
tradisi dan ketentuan dalam Jama'at maka organisasi Jama'at ini akan
tetap kokoh dan kuat. Oleh karena itu para pendatang baru di dalam
Jama'at dan anak-anak dari generasi baru perlu diberikan pendidikan dan
training dalam hal ke-jemaatan ini, serta tradisi yang sudah berjalan.
*
bertalian erat dengan Khilafat akan tetap berdiri dengan tegak dan
kokoh.
* Ahmadi lama harus tetap segar dalam pikirannya dan orang Ahmadi
baru jangan sampai restless atau tidak tenang. Orang-orang Ahmadi baru
kadang-kadang terpengaruhi oleh hal-hal yang di luar tradisi.
* Kewajiban dan tanggung-jawab dari yang memilih adalah bahwa ia
akan memilih siapa yang pantas untuk menduduki jabatan itu, yang ahli
dan diperkirakan cocok dan pantas untuk duduk pada jabatan atau memegang
amanat itu.
* Janji di dalam Kitab Suci Alquran: Sesungguhnya Allah
mengamanatkan agar kamu menghakimi dan mengambil keputusan dengan adil.
Allah Maha Mendengar.
* Pilihlah pengurus yang ber-kemampuan dan yang punya waktu untuk
bekerja. Bukan memilih karena alasan teman atau dikarenakan ada hubungan
keluarga.
* Adalah tanggung-jawab yang ikut dalam pemilihan untuk memberikan
suara, dengan berdo'a dan memberikan pilihan yang sesuai (capable).
* Tidak perlu memaksakan dalam pemilihan; tetapi harus menghargai
dan menghormati system pemilihan dalam Jama'at ini.
* Propaganda sama sekali tidak dibenarkan; yang berpropaganda dan
membuat publisitas maupun orang yang mencalonkan diri dan minta
dipropagandakan di-publisitaskan, keduanya dapat dicabut dari haknya
untuk memilih dan dicabut haknya untuk dapat dipilih. Mereka tidak akan
di-ikut sertakan dalam pemilihan tersebut.
* Jama'at yang tulus dan saleh, seperti di Eropa ini tidak akan
membedakan anggota yang berasal dari
* Anggota yang lemah agar dibantu diberikan kekuatan, sedangkan
anggota yang baru agar diberikan pendidikan, training.
* Peraturannya adalah menggunakan hak untuk memilih, dan memilih
orang yang pantas; tidak ada anggota pengurus yang permanent.
* Adalah tanggung-jawab bagi orang atau pengurus yang terpilih
untuk bekerja dan melaksamakan tugasnya, serta memberikan waktu untuk
pelaksanaan tugasnya.
* Jangan terjadi adanya ego pribadi, atau memprioritaskan
keluarga, karena hal ini akan menjauhkan dari sifat dan tindakan yang
adil.
* Juga jangan karena ada anggota yang tidak memilih namanya,
kemudian setelahnya dia terpilih akan membuat susah orang yang tidah
memilih namanya itu.
* Yang memilih dan yang terpilih kedua-duanya memiliki
tanggung-jawab; yaitu berbuat adil dan bekerja dengan kapasitas penuh
untuk memenuhi tanggung-jawabnya.
* Tetaplah berdo'a semoga Allah Taala memberikan kemajuan.
* Kalau tidak bekerja dan tidak melakukan tugasnya, Allah telah
membuat system pengantian untuk menggantinya dengan orang yang lain.
* Allah Taala Tahu apa yang ada di dalam hati orang-orang dan Dia
selalu memperhatikannya.
* Semoga Allah Taala melindungi kita dari segala rintangan, dan
memberikan kemajuan.
* KS Alquran memberikan petunjuk: Bagaimana pengurus harus
memperlakukan anggota dan bagaimana sikap anggota dalam berhadapan
dengan pengurus.
* Pengurus harus ingat bahwa sebagai yang diserahi memegang amanat
untuk menjadi contoh dengan standar yang tinggi, dan memiliki standar
karakter yang tinggi.
* Pengurus harus senantiasa rendah hati dan menjaga tingkah
lakunya serta menahan nafsu amarahnya. Sekali lagi, Pengurus harus
memberikan contoh dengan standar yang tinggi.
* Dalam menangani kesalahan atau ke-alfaan dari anggota harus bisa
memaafkan atau meng-abaikannya. Kalau perlu menasihati, jangan di
hadapan orang banyak, cukup berdua saja.
* Pengurus harus toleran dan lemah lembut - lenient tetapi
memiliki keberanian untuk menerima kritikan.
* Berikanlah senyuman, perasaan kasih sayang dan tidak membuat
kesusahan.
* Jangan sampai ada pengurus yang duduk di kantornya dengan muka
amat serius; dan jangan sampai membiarkan anggota menunggu lama-lama
untuk dapat berjumpa dengan pengurus atau Amir.
* Memberikan senyuman adalah merupakan hadiah dan kebajikan.
* Karena jumlah muballigh tidak mencukupi, maka kalian adalah
merupakan wakil dari Khalifah. Singkirkanlah pertimbangan-pertimbangan
duniawi.
* Response kalian adalah untuk mendengarkan dan untuk ta'at. Atau
beritahukan kepada Khalifah, melalui Amir, dan kemudian diamlah, dan
ta'at.
* Tidak taat kepada-ku sama dengan tidak ta'at kepada Allah (KS
Alquran dan hadits).
* Berbicaralah dengan kata-kata yang benar. Boleh tidak ta'at
hanya kalau terhadap perintah yang bertentangan dengan undang-undang
syariah, seperti di Negara Pakistan yang melarang orang melakukan
shalat.
* Janganlah sampai melepaskan atau memutuskan ikatan pertalian
dengan Jama'at; lepasnya ikatan pertalian dengan Jama'at dapat
menjadikan kematian dalam jahiliyah.
* Tunjukkanlah kesabaran dan berdo'alah selalu.
* Jama'at ini memiliki standar ketulusan, kesungguhan dan
sincerity yang tinggi.
* (Hadits): Pemimpin terbaik ialah ia yang anda sayangi dan yang
anda cintai, serta pemimpin yang mencintai dan menyayangi anda. Yang
terbaik adalah pemimpin yang anda do'akan dan pemimpin yang mendo'akan
anda.
* Semoga Allah Taala melindungi Jama'at ini; Jama'at yang memiliki
kecintaan dan kasih sayang; Jama'at yang penuh dengan kecintaan dan
ketaatan.
* Tetaplah mengadakan tali ikatan dengan Jama'at dan dengan
Khilafat, dengan cara ini, tidak ada yang perlu ditakuti atau
ditakutkan. Tuhan akan senantiasa memberikan perlindungan dengan belas
kasih-sayang-Nya.
Semoga kita semua diberi kemampuan untuk dapat mengikuti dan menta'ati
Khilafat Masih Mau'ud a.s., dan semoga kita semua dapat senantiasa
terikat dalam ikatan yang erat kepada Jama-at-Nya ini; insya Allah
Taala, aamiin.
Assalamu'alaikum wr. wb.
PSi / Meruya Selatan - Kembangan Jakarta Barat 11650 ; 2-1-2005
Ph. 587-0824 / HP. 0816 160 4707
No comments:
Post a Comment