Tuesday, May 15, 2007

TAAT KEPADA KHALIFAH

Khutbah Jum’at HADHRAT KHALIFATUL MASIH V a.b.a
27-08-2004 - Hamburg- Germany Tentang : TAAT KEPADA KHALIFAH
Surah Al-Nisa (4 : 60); yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang yang memegang kekuasaan di antaramu. Dan, jika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika memang kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hal demikian itu paling baik dan paling bagus akibatnya.
· Jika kalian mempercayai Allah dan Hari Kemudian maka kalian harus berpaling kepada Allah, dan inilah yang terbaik dilihat dari segi perhitungan pembalasan dan dari segi akhir yang baik, suci dan saleh.

· Untuk suatu bangsa atau suku bangsa, maka standard kemajuan dan kecepatan kemajuannya adalah sesuai dengan tingkat standar kepatuhan dari orang-orangnya
· Bilamana tingkat standar kepatuhannya rendah, maka mutunya pun akan turun. Untuk Jama’at Ilahi, keadaan demikian akan mengurangi kecepatan langkah kemajuannya dan turunnya standar kerohanian atau spirituality-nya.
· Oleh karena itulah, Allah Yang Maha Kuasa di dalam Kitab Suci Al-Qur’an telah menyebutkan hal ini berulang kali. KS Alquran memberikan peringatan ini kepada orang-orang Mukminin, bahwa ketaatan ini akan diamalkan jika kalian taat kepada Rasulullah saw.
· Di beberapa tempat, orang-orang Mukminin diterangkan bahwa standard ketakwaan adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian mengikuti petunjuk tersebut, maka mereka akan diampuni dosa dan kesalahannya.
· Dan dikatakan juga bahwa jalan pada ketakwaan akan diperhitungkan hanya bila kalian juga ta’at atau patuh.
· Jika kalian meningkatkan standar ketaatan, maka kalian akan menjadi pewaris dari syurga.
Catatan;
Ketaatan dalam memenuhi undangan rapat, terutama rapat kerja pengurus Cabang dan rapat anggota untuk pemilihan yang harus mencapai kworum. Kurangnya kemajuan di Jama’at ybs. antara lain dengan tidak hadirnya pengurus, dan / atau anggota dalam acara pemilihan, sehingga rapat harus diulangi berkali-kali, atau ada orang-orang yang tidak duduk lagi dalam jabatan pengurus, hanya karena tidak hadir (absent) dalam rapat pemilihan di Cabang.
PSi; Meruya Selatan / 6-9-2004

No comments: